Omnibus Law, ikut-ikutan…

Yang paling banyak adalah tahu dan tidak paham lalu ikut-ikutan.

Omnibus law sedang trending topik. Apa itu omnibus. Ya bus, kenderaan itu. Boi masuk sude, imai. Sude dihakkam. Omnibus law ini kata amaniUttal adalah seperangkat atau sekumpulan UU dijadikan menjadi satu Undan9-undang. Kata amaniUttal ada 50an lebih UU disatukan di sana.

Nah, satu bagian dari undang-undang ini adalah undang-undang cipta kerja. Banyak yang menolak undang-undang ini khusus kawan-kawan buruh. Demonstrasi bergejolak di semua ibukota provinsi. Kata salah seorang menteri ada pendananya. Ah, manalah kutahu itu.Satu catatan, bahwa kita ini, rakyat kecil ini selalu menjadi alat bagi orang-orang yang berkepentingan. Mengapa?. Rasionalitasnya, tak ada artinya demonstrasi jika DPR sudah mengetok palu tanda setuju. Satu-satunya cara adalah dengan menggugat UU tersebut di Mahkamah Konstitusi (MK), bukan dengan mahkamah jalanan. Demonstrasi. Apa DPR bergeming dari keputusannya karena demonstrasi tiga hari kemarin?. Tidak, tuh.

Pandokkoni ma disi, hira na buti do. Yang kita dapatkan adalah kerusakan. Fasum dibakar, jalanan dirusak, taman diinjak-injak, mungkin virus C19 dapat induk baru.Maksud saya, kenapa para serikat buruh ini tidak mendesak DPR ketika undang-undang itu masih rancangan (RUU). Berkas itu tidak sertamerta ada hanya dalam seminggu di tangan para anggota DPR bukan?.

Selalu saja begini. Dalam sejarahnya, UU belum pernah berubah karena desakan demonstran, tetapi bisa berubah ketika DPR hendak mengambil keputusan. Tekanan massa berlaku di situasi ini. Saat ini yang paling baik dilakukan adalah menyiapkan materi untuk menggugat undang-undang itu. Saya kadang geli melihat ulah pawa pewarta ketika mewawancarai demoonstran itu. Ketika mereka menayakan poin-poin apa saja keberatan para buruh, sebagian menjawab gagap dan sebagian menjawab salah. Hoax tentang UU ini sudah lebih dulu menyebar dan ini mereka percayai.

Secara umum saya belum pernah baca Omnibus Law yang katanya sampai 900halaman. Eh, 900 lembarnya?. Gak tahu deh, penasaran. Dah mirip novel karya JK Rowling beratu-ratus halaman.Mungkin, sekali lagi mungkin, ada UU yang lebih menarik untuk dibahas selain UU cipta kerja ini. Tapi untuk saat ini UU Cipta kerja lah yang paling enak dikomentari sebab undang-undang ini menyentuh kehidupan puluhan bahkan ratusan juta rakyat Indonesia.Imai, tapasomal ma manjaha andorang so markomentar

Tinggalkan komentar

Hendry Lumban Gaol

Welcome to my Online Book.

Saya menuliskan apa yang terpikirkan, terlihat, dirasakan dan diangan-angankan

Let’s connect